Kemenkes: G20 Identifikasi 5 Rekomendasi Pendanaan Kesehatan

Kemenkes: G20 Identifikasi 5 Rekomendasi Pendanaan Kesehatan

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam CSIS Global Dialogue 2022, Rabu (27/4/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta, Batamnews - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang sekaligus Kepala Health Working Group G20 mengatakan telah mengidentifikasi lima rekomendasi terkait pendanaan kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi.

Kelima rekomendasi tersebut ialah pendanaan domestik, pendanaan global untuk negara berpenghasilan rendah-menengah, pendanaan global sebagai barang publik umum, pendanaan global untuk menangani pandemi, dan pendanaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kami akan melengkapi diskusi dan mencari opsi tentang bagaimana memprioritaskan komponen PPR (prevention, preparedness, and response) pandemi yang perlu didanai dan menentukan kriteria penerima dana yang dapat memperkuat upaya untuk menemukan, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan di masa depan,” katanya dalam CSIS Global Dialogue 2022 yang dipantau di Jakarta, Rabu (27/4/2022) dilansir Antara.

Menurutnya pendanaan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons menghadapi pandemi harus memadai dan berkelanjutan sehingga diperlukan kerjasama yang dijaga baik antara pengambil keputusan di sektor publik dan swasta.

“Kolaborasi sektor kesehatan sangat penting untuk mengatasi potensi kesenjangan pendanaan, menciptakan mekanisme campuran pendanaan multilateral yang ada, dan mengeksplorasi mekanisme pendanaan baru yang dapat terus mendukung pencegahan dan kesiapsiagaan pandemi,” tambahnya.

Selanjutnya, negara-negara G20 juga akan mengidentifikasi elemen-elemen kunci dalam arsitektur kesehatan global yang berkaitan dengan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi untuk diberi pendanaan dukungan.

Selain itu, identifikasi mekanisme pendanaan baru termasuk terkait kriteria negara penerima dan alokasi sumber daya, juga akan dilakukan.

Menurut Kunta, peran pusat WHO dalam mekanisme pendanaan baru juga harus ditegaskan dan ditekankan kembali ke depan, untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak akan mengarah pada duplikasi dan fragmentasi dari mekanisme serupa yang ada.

“Masih terdapat ketidakjelasan hubungan antara usulan mekanisme pendanaan yang terbentuk di luar kerangka kerja WHO dengan peran koordinasi pusat WHO,” imbuhnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews