Puncak Arus Mudik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Diprediksi  H-3 Lebaran

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Diprediksi  H-3 Lebaran

Penumpang antarpulau melintas di selasar pelantar Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada H-7 lebaran. (Foto: ist/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Puncak arus mudik lebaran tahun 2022 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan terjadi pada Jumat (29/4/2022).

Diketahui pada hari Jumat tersebut merupakan hari pertama cuti bersama lebaran.

"Untuk prediksi puncak arus mudik pada H-3 Idul Fitri, tanggal 29 besok," kata Petugas Pengawas Bandar Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, A Martawilaya, Senin (25/4/2022).

Pelabuhan SBP melayani pelayaran antar pulau dalam Provinsi dan antar Provinsi. Pelayaran di SBP menggunakan speedboat, ferry dan kapal PT Pelni.

Pria yang akrab disapa Yayan mengatakan penumpang yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura sempat meningkat pada Minggu (24/4/2022).

"Minggu kemarin sempat ramai. Tapi masih belum banyak," ujar Yayan.

Pada Minggu tersebut, penumpang yang berangkat menggunakan 22 pelayaran sebanyak 1.831 orang. Sementara penumpang yang tiba dari 23 kapal sebanyak 2.526 orang.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (23/4/2022) jumlah penumpang yang tiba menggunakan 23 pelayaran sebanyak 1.862 orang. Kemudian penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura menggunakan 14 kapal sebanyak 1.981 orang.

Di masa lebaran tahun ini tidak ada penambahan armada kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

"Masih seperti biasa, tidak ada penambahan kapal," ujat Yayan.

Dari pantauan di Pelabuhan SBP, para penumpang yang berangkat harus mentaati persyaratan aturan perjalanan.

Untuk penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pertama harus menunjukan hasil negatif tes PCR. Lalu bagi yang sudah mendapatkan vaksin kedua harus menunjukan hasil negatif tes antigen. 

Sedangkan bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster hanya perlu menunjukan sertifikat vaksin. 

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews