Polda NTB Setop Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka

Polda NTB Setop Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka

Korban Begal di Lombok yang jadi Tersangka. (Foto: Antara)

Mataram, Batamnews - Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan setelah melumpuhkan pelaku begal, akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memutuskan menghentikan proses penyidikan atas kasusnya.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," tegas Kapolda dalam jumpa pers Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Disetop

Djoko menyebut, gelar perkara atas kasus Amaq Sinta sudah dilakukan hari ini dan menyimpulkan fakta-fakta tersebut. Katanya, kasus itu tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP.

Sementara syarat materiil yang dimaksud adalah terkait perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta sendiri.

"Berdasarkan dari Peraturan Kapolri No 6 2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan," jelas Djoko.

Baca juga: Heboh Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan

Djoko menegaskan bahwa peraturan Kapolri mengisyaratkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan. "Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," tegasnya.

"Untuk saat sekarang, dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan penghentian penyidikan akan segera dilakukan penyidik," tambah Djoko.

Diberitakan sebelumnya bahwa Amaq Sinta yang merupakan korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Ihwalnya, ia berupaya membela diri saat menghadapi 4 orang begal sekaligus hingga menewaskan dua orang begal. Ia sempat menjalani penahanan bersama dua begal yang selamat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews