HPKI: Izin Tambang Pasir Kuarsa Didelegasikan ke Pemprov Sejak 11 April 2022

HPKI: Izin Tambang Pasir Kuarsa Didelegasikan ke Pemprov Sejak 11 April 2022

Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HPKI), Ady Indra Pawennari.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah Pusat akhirnya mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pendelegasian kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Benar, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpresnya pada tanggal 11 April 2022. (Kewenangan itu) berlaku sejak tanggal diundangkan,” ungkap Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HPKI), Ady Indra Pawennari, Jumat (15/4/2022).

Menurut Ady, kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi itu meliputi pemberian sertifikat, izin, pembinaan dan pengawasan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan.

Baca juga: Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia Terbentuk, Ady Pawennari Ditunjuk Jadi Ketua Umum

“Kewenangan dalam pemberian izin untuk komoditas pasir kuarsa yang berada dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu, termasuk yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini berharap pendelegasian kewenangan tersebut tidak mengganggu atau menghambat keberlanjutan proses perizinan yang sedang berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini perlu pengaturan yang jelas. Sebab, hari ini, ada ribuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang sedang berproses di Kementerian ESDM,” katanya.

Ady tidak ingin semangat investasi yang digelorakan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 meredup kembali karena hambatan birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

“Malam tadi, saya dapat laporan dari anggota, bahwa permohonan WIUP secara online masih diterima oleh Kementerian ESDM. Padahal, di Perpres itu berlaku sejak diundangkan tanggal 11 April 2022. Ini perlu penjelasan supaya ada kepastian hukum dalam berusaha,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews