Warga RI Belum Booster Tak Dilarang Mudik, Tapi Begini Catatan Satgas

Warga RI Belum Booster Tak Dilarang Mudik, Tapi Begini Catatan Satgas

Bandara. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Kepala Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, pihaknya tengah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Surat Edaran (SE) terkait aturan mudik akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Suharyanto mengatakan, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia dan arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksinasi primer dan booster. Namun, para pemudik tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Ketahui Jarak Vaksin Booster dari Vaksin Kedua

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik dipersilahkan, diperbolehkan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing, untuk vaksin dosis kedua saat kedatangan dites antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan PCR 3x24 jam," ungkap Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Sementara untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum bisa menerima vaksinasi COVID-19, diwajibkan menyertakan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.

Kemudian untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

"Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," tuturnya.

Baca juga: Animo Booster Tinggi, Ansar Jamin Stok Vaksin Covid-19 di Kepri Mencukupi

Suharyanto pun tetap meminta masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penularan COVID-19 karena tingginya mobilitas masyarakat. 

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, peningkatan mobilitas saat libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews