Gubernur Ansar Serahkan Hibah Kegiatan Keagamaan Rp 851 Juta di Anambas 

Gubernur Ansar Serahkan Hibah Kegiatan Keagamaan Rp 851 Juta di Anambas 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan bantuan hibah kegiatan keagamaan Rp 851 juta di Anambas .(Foto: ist)

Anambas, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (28/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Ansar menyerahkan secara langsung dana hibah untuk rumah ibadah sekaligus bersilaturahmi menjelang datangnya bulan Ramadhan di SDN 01 Tarempa.

Bantuan hibah ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Ansar kepada 15 Masjid, Mushola, Surau, Taman Pendidikan Al-Qur'an, Rumah Tahfiz, Madrasah, serta Yayasan di Kepulauan Anambas. Acara juga disejalankan dengan penyerahan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Anambas. 

Dana hibah yang dialokasikan Pemprov Kepri melalui kegiatan Biro Kesra untuk 15 penerima tersebut berjumlah Rp 851 juta. Dana hibah ini merupakan bagian dari total Rp 78 miliar dana yang diberikan kepada Masjid, Mushola, Yayasan Pendidikan Al-Quran dan Organisasi keagamaan se-Kepri untuk tahun anggaran 2022. 

Ansar mengatakan belanja pemerintah masih menjadi motor penggerak ekonomi sejak pandemi Covid-19 melanda. Untuk itu ia berharap bantuan yang diberikan pada awal tahun atau dalam triwulan pertama dapat mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi. 

"Selain akan membantu rumah ibadah mempersiapkan diri menyambut Bulan Ramadhan, belanja pemerintah secara tidak langsung meningkatkan daya beli masyarakat yang merupakan salah satu langkah pemulihan ekonomi," kata Gubernur Ansar. 

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Rangkaian penyerahan bantuan hibah ini dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Sehingga menurut Gubernur masyarakat dapat bersama-sama mengawasi. 

"Saya juga sudah pesan kepada OPD tidak ada potong memotong, serahkan dana secara penuh. Masyarakat juga kiranya dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh," pesan Gubernur.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews