Dugaan Korupsi UPS DKI Jakarta

Tudingan Ahok Dugaan Anggota DPRD DKI Korupsi Terbukti, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Tudingan Ahok Dugaan Anggota DPRD DKI Korupsi Terbukti, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Akhirnya tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Tjahaja Purnama soal dugaan korupsi di pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI terbukti. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, ada dua orang tersangka dengan inisial  FZ dan MF, kata dia, Senin (16/11/2015). 

Kedua tersangka merupakan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD. FZ adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura, sedangkan MF merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. 

Mereka pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014. 

Menurut Hadi, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014. 

Sayangnya, Hadi tak merinci kapan status tersangka disematkan dan perannya.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman tersangka.

Alex saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P-21 atau dinyatakan lengkap.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews