Komisi IV DPRD Batam Minta PT SMOE Indonesia Berikan Salinan Kontrak ke Pekerja

Komisi IV DPRD Batam Minta PT SMOE Indonesia Berikan Salinan Kontrak ke Pekerja

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Batam dengan PT SMOE Indonesia. (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Komisi IV DRPD Kota Batam melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan pihak PT SMOE Indonesia, Kamis (17/2/2022), dengan agenda persoalan kontrak para pekerja. 

Ketua Komisi IV, Ides Madri mengatakan pihak perusahaan seharusnya memberikan salinan kontrak kepada pekerja. Hal ini berlaku secara otomatis saat pendatanganan kontrak. 

“Harusnya pihak penerima dan pemberi kerja memegang kontrak kerja,” ujar Ides. 

Menurutnya sangat disayangkan perusahaan sebesar PT SMOE Indonesia tidak pernah memberikan salinan kontrak kepada pekerja. Dan itu berdampak pada pencatatan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

“Jadi pihak Disnaker tidak ada data, berapa karyawan yang di-PHK, maupun yang bekerja, tolong tidak terjadi lagi,” katanya. 

Pada kesempatan tersebut, anggota komisi IV, Mustofa juga menyoroti perilaku perusahaan yang merevisi kontrak secara sepihak, dengan alasan bahwa proyek tidak berlaku pasti. 

“Namanya kontrak, tidak bisa direvisi sepihak,” ujar Mustofa. 

Menurutnya revisi kontrak tanpa sepengetahuan pekerja menjadi persoalan. Kesepakatan harus dilakukan antara pihak yang terlibat. 

“Akibatnya ruang pekerja menjadi sempit,” kata dia. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur Sihaloho juga menambahkan persoalan hak-hak pekerja ini bisa segera diselesaikan agar masyarakat menjadi paham kronologisnya. 

Sebelumnya komisi IV sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SMOE, namun rupanya dokumen yang diminta mereka saat sidak tidak diberikan pihak perusahaan. Dokumen yang dimaksud itu mengenai kontrak kerja 6 ribu pekerja mereka dinilai bermasalah.

“Kami tunggu, tapi tak pernah diberikan saat sidak tersebut, sehingga wacana yang berkembang dan respon dari pengusaha menimbulkan persepsi yang aneh,” ujarnya. 

Perwakilan PT SMOE Indonesia, yang diwakili HR & Admin Manager, Aldiansyah mengatakan ke depan pihaknya berkomitmen untuk menyerahkan salinan kontrak kepada pekerja. 

Ia mengakui salinan kotrak kerja tak diberikan ke karyawan, untuk mengatisipasi apabila terjadi revisi dan penyambungan kontrak.

"Memang inisiatif kami untuk menyimpan salinan kontrak kerja itu," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews