Kemnaker Klaim Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun Lebih Besar

Kemnaker Klaim Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun Lebih Besar

ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan peserta yang terkena PHK dapat menerima manfaat yang lebih besar jika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun meski tidak membayar iuran tambahan. 

Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Segini Besarannya

Hal tersebut diungkapkan Kemnaker melalui akun Instagram resmi pada Rabu (16/2). Dalam anggarannya itu, Kemenaker membuat simulasi manfaat JHT.

Kemenaker mencontohkan seorang pekerja bernama Koko bekerja di PT A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Kemudian, Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun. Dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, maka manfaat JHT yang ia terima sebesar Rp66,77 juta.

Angka tersebut diperoleh dari iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji Rp4 juta per bulan yang Rp228 ribu dikali 5 tahun yakni Rp13,68 juta.

Dana iuran tersebut kemudian ditambah dana pengembangan 5 tahun sebesar 5,7 persen per tahun atau Rp2,12 juta. Jika ditambahkan, total dana yg diterima selama kepesertaan 5 tahun tersebut menjadi Rp15,8 juta.

Baca juga: JHT Ditahan Sampai Usia 56 Tahun, Buruh: Itu Dana Pekerja, Bukan Pemerintah!

Kemudian jika Koko ingin mencairkannya di usia 56 tahun, dana Rp15,8 juta tadi akan dikali 5,7 persen dana pengembangan dikali 26 tahun. Maka hasilnya Rp66,77 juta.

"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulis Kemenaker.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan tersebut merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2019 dan menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

Baca juga: Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews