Pasien Omicron di RI Bisa Isolasi Mandiri, Tapi Ada Syaratnya

Pasien Omicron di RI Bisa Isolasi Mandiri, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan RI memperbaharui panduan penanganan Covid-19 varian Omicron. Terbaru, pasien Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit jika memenuhi kriteria tertentu.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati, MKM, dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).

"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," lanjutnya.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Kenali Gejala Baru Covid Omicron, Cek Saat Buang Air Besar!

Dalam surat edaran sebelumnya, semua kasus konfirmasi dan probable varian Omicron harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menjalankan layanan Covid-19.

"Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," tegas Kemenkes.

Syarat klinis yang harus dipenuhi:

• pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• tidak memiliki komorbid
• dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
• berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca juga: 3 Jenis Masker Efektif Tangkal Omicron Versi Kemenkes

Sedangkan syarat teknisnya sebagai berikut:

• rumah dan peralatan lain mendukung
• pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
• ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
• dapat mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," saran Kemenkes.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews