Perkuat Kedaulatan Maritim

Perkuat Kedaulatan Maritim

Harken

Oleh: Harken

INDONESIA secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan. 

Kondisi geografis ini sangatlah perlu perhatian khusus untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia. 

Untuk mewujukan kedaulataan dan keamanan suatu negara, maka negara-negara di dunia menata batas-batas maritim sesuai dengan hukum internasional.

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 wilayah laut terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. 

“Tujuan ditetapkannya landasan kontinen adalah untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada wilayah suatu negara demi kepentingan masyarakat di negara tersebut”.

Indonesia juga membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. 

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. 

UU tersebut berisi pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. 

Artinya Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut secara wajar di wilayah tersebut, termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya.

“Begitu besarnya potensi sumber kekayan alam Indonesia yang berada di landasan kontinen sudah seharusnya dilakukan perubahan atas  UU Nomor 1 Tahun 1973 untuk menjaga kekayaan alam dan kedaulatan Negara, dan kami angkatan muda ka’bah sangat mendukung dilakukan perubahan tersebut”

 

Penulis merupakan Ketua Bidang Kemaritiman, Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews