Jadi Dalang Korupsi Insentif Nakes, Kapus Sei Lekop Terancam Hukuman Mati

Jadi Dalang Korupsi Insentif Nakes, Kapus Sei Lekop Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri Bintan mengekspos kasus korupsi dengan tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyebut bahwa Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana (ZP), telah menerima dan menikmati dana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020/2021, senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah itu Rp 400 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Seilekop, ZP telah menerima uang sebesar Rp 100 juta lebih.

"Jadi, Kapus Seilekop itu yang memerintahkan nakes untuk markup dana insentif. Dari Rp 836 juta kucuran dana 2020/2021 itu, markup-nya atau kerugian negara Rp 400 juta lebih," ujar Fajrian di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan Dalangi Korupsi Berjemaah Insentif Nakes

"Dari total itu, Rp 100 juta lebih diterima oleh kapusnya. Maka Kapus Seilekop kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Fajrian.

Atas perbuatannya, ZP dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kapus Seilekop dr ZP bisa terancam dengan hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Karena dana bencana yang diduga dikorupsinya," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana insentif nakes ini, kata Fajrian, masih satu tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya sebab proses penyidikannya masih berjalan.

Baca juga: Pantau Korupsi Insentif Nakes di Bintan, Bupati Roby Siapkan Sanksi

Kini Kejaksaan juga sedang mendalami keterkaitan kasus ini dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Apakah ada perintah dari dinas ke puskesmas atau pola lainnya.

"Kasus ini masih kita dalami terus. Karena proses penyidikan itu juga menelan waktu," katanya.

Meski begitu, ZP belum ditahan karena yang bersangkutan koperatif dan juga proses masih berjalan. Namun pihaknya akan melakukan pencekalan agar tersangka tak dapat keluar kota maupun keluar negeri.

"Kita akan segera melakukan pencekalan terhadap tersangka. Sehingga tersangka tak dapat kabur dari wilayah ini," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews