Karimun Satu-Satunya Wilayah Kepri Terapkan PPKM Level 2

Karimun Satu-Satunya Wilayah Kepri Terapkan PPKM Level 2

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Kabupaten Karimun menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Kepulauan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM dalam pengendalian Virus Covid-19.

Imendagri tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2021 l, dan mulai diterapkan hari ini, Selasa (7/12/2021).

Dimana, dalam Imendagri tersebut, untuk penerapan PPKM level 2 itu hanya diberlakukan di Kabupaten Karimun.

Sementara, Kabupaten/Kota lainnya masih berada di penerapan PPKM level 1. Seperti Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas.

"Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang dan Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Karimun," bunyi Imendagri pada poin J.

Diketahui bahwa, Imendagri tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease atau Covid-19.

Untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Serta, lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews