BP Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Penerapan OSS-RBA

BP Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Penerapan OSS-RBA

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diharapkan dapat menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi khususnya perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta meningkatkan investasi yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sejalan dengan amanat pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya telah bergerak mempercepat implementasinya.

Baca juga: Cegah Korupsi, BP Batam Bekali Pegawai Pemahaman Gratifikasi

Langkah tersebut merupakan upaya percepatan investasi dan kemudahan pelayanan izin berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi.

Hal ini disampaikan saat membuka acara Workshop Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Kemudahan Pelayanan Izin Berusaha yang diselenggarakan secara luring dan daring oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,  di Radisson Golf Sukajadi Batam, Rabu (8/12/2021).

UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

BP Batam saat ini sudah menerapkan sistem Pendekatan Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based). 

Soft launching sistem OSS-RBA telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2021 lalu dan official launching pada 9 Agustus 2021 diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo di Jakarta.

Baca juga: BP Batam Gelar Batam Sportourism 2021

“Ini sudah kami terapkan di Kota Batam, bahkan sudah terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA," ujar Rudi.

Dengan diberlakukannya sistem OSS-RBA, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online dari mana saja. Hal ini cukup mempermudah pelaku usaha dan diharapkan pula dapat mempercepat proses perizinan.

Ditambahkan Rudi lagi, untuk Batam lebih istimewa dan berbeda dengan daerah lain, karena penerapan IBOSS (Indonesia-Batam Online Single Submission) yang di dalamnya terintegrasi berbagai perizinan, baik yang ada di kementerian atau lembaga pusat, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

 

Dengan begitu, investor akan semakin nyaman memanfaatkan layanan izin berusaha di KPBPB Batam yang semakin mudah dalam satu wadah.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dasar hukum perizinan berusaha BP Batam tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

BP Batam juga telah menerbitkan beberapa Perka guna mendukung akselerasi proses perizinan berusaha khususnya di Batam.

Berkaitan dengan hal tersebut, BP Batam telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk tiap unit kerja terkait yang mengeluarkan perizinan sebagai berikut:

a. Pertanahan: jangka waktu 15 hari kerja;

b. pematangan lahan selama 8 hari kerja. Sedangkan untuk titik reklame, utilitas dan pemanfaatan ROW dilaksanakan dalam 5 hari kerja;

c. persetujuan pemasukkan barang dilakukan dalam 1 hari kerja;

d. surat keterangan terkait kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat, angkutan barang dan alat angkat dilaksanakan dalam waktu 2 jam.

Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam diberikan kewenangan untuk mengeluarkan 67 jenis perizinan dari 8 sektor.

Sektor-sektor yang dimaksud ialah transportasi bidang kepelabuhanan, kesehatan, perdagangan, perindustrian, sumber daya air, limbah dan lingkungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan juga perikanan.

Sampai dengan 6 Desember 2021, BP Batam telah mengeluarkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dengan total 15.596 izin dan perizinan berusaha dengan total 385 izin.

Selain peningkatan aspek perizinan berusaha yang dipermudah, sektor infrastruktur menjadi salah satu fokus utama selama dua tahun terakhir untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

“Meskipun pandemi Covid-19 masih melanda, aktivitas industri terus berjalan sehingga pencapaian investasi dan kegiatan ekspor terus menunjukkan tren positif," ujar Rudi.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mencatat Realisasi investasi asing triwulan pertama sampai ketiga (Januari-September) 2021 di Batam meningkat 12,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 434,4 milliar USD dengan 1.502 proyek.

Rudi berharap, dengan UU Cipta Kerja, diberlakukannya PP Nomor 41 tahun 2021 dan dengan kemudahan proses permohonan izin usaha melalui sistem OSS RBA, akan menjadi stimulus tumbuhnya laju perekonomian.

Kegiatan workshop itu dibuka langsung oleh Staf Khusus Presiden Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta. Lalu dilanjutkan dengan Keynote Speech secara daring oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :