PPKM Level 3 Diberlakukan se-Indonesia 24 Desember-2 Januari

PPKM Level 3 Diberlakukan se-Indonesia 24 Desember-2 Januari

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3, 24 Desember hingga 2 Januari. Ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2.

Hal ini dilakukan untuk membendung lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Meski begitu, aturan masih menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/11/2021).

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan."

Ia mengatakan aturan selambat-lambatnya akan diterbitkan 22 November 2021. Inmedagri, kata dia, menjadi pedoman pengendalian Covid-19.

Kemarin, dari data Kemenkes, RI mencatat 522 kasus Covid-19 baru. Terjadi kenaikan dari hari sebelumnya yang membuat total kasus sejak pandemi menjadi 4.251.945.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 13 pasien. Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 143.698 pasien.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews