Polisi Tetapkan Wardiaman Tersangka Pembunuhan

Ini Alasan Kuasa Hukum Wardiaman Tak Yakin Bukti Polisi Terkait Pembunuhan Nia

Ini Alasan Kuasa Hukum Wardiaman Tak Yakin Bukti Polisi Terkait Pembunuhan Nia

Kuasa Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Wardiaman, Utusan Sarumaha, meyakini Wardiaman tak bersalah. Utusan saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti ketidak terlibatan Wardiaman dalam kasus tersebut.

“Dalam posisi seperti ini tidak membela perbuatan tersangka, apalagi masalah hak-hak tersangka yang teratur dalam KUHP, azaz praduga tidak bersalah,” ujar Utusan saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (2/11/2015).

Utusan menjelaskan bila polisi yakin memiliki bukti kuat keterlibatan Wardiaman dalam kasus pembunuhan Dian Milenie Trisna Afiefa, siswi SMAN 1 Batam itu, Utusan juga siap mengumpulkan bukti bahwa kliennya tak bersalah.

“Kita juga akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa klien kami tak terlibat,” ungkapnya.

Utusan Sarumaha juga mempertanyakan bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian, apakah sudah valida atau belum

"Jadi kita juga bukan tak percaya bukti dengan penyidik itu, tentunya semuanya harus betul-betul pembuktian yang sah," ujar Utusan.

Pada saat tersangka diamankan semua tidak tahu, apa yang ditemukan ditubuh korban. "Hanya pihak kepolisian dan kedokteran yang tahu,” ujarnya.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews