Mulai Hari Ini, Pemohon SIM Wajib Ikut Test Psikologi 

Mulai Hari Ini, Pemohon SIM Wajib Ikut Test Psikologi 

Ujian praktik SIM. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Persyaratan Sehat Rohani diberlakukan bagi pembuatan SIM mulai hari ini, Jumat (1/10/2021).

Pemohon SIM diwajibkan melengkapi surat keterangan hasil Test Psikologi dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Bag Psikologi Biro SDM Polda Kepri, 

Nantinya, para pemohon SIM tetap mengikuti 3 tes seperti biasa. Para pemohon akan mengikuti ujian teori, simulator dan praktek.

"Jadi surat keterangan hasil psikologi ini di luar proses pengurusan SIM," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt.

Kendati demikian, jika pemohon gagal dalam mengikuti Tes Psikologi maka pemohon tersebut dapat mengajukan tes ulang setelah 3 hari kedepan. 

Proses tes psikologi tersebut berlaku untuk semua jenis golongan SIM baik itu pembuatan baru maupun perpanjangan. 

Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4. 

Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian. 

Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews