Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Pemko Batam Berubah Jadi Fungsional Tertentu

Ratusan Pejabat Eselon III dan IV Pemko Batam Berubah Jadi Fungsional Tertentu

Kantor Wali Kota Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyederhanakan birokrasi sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Adapun jabatan yang terkena penyederhanaan yaitu jabatan eselon IV.

Dari total 944 jabatan eselon IV di lingkungan Pemko Batam, sebanyak 367 jabatan diantaranya menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, 367 JFT tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenpan-RB.

"Untuk langkah selanjutnya menyusun dasar hukum dalam bentuk produk hukum daerah yaitu Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam," kata dia, Sabtu (18/9/2021).

Jefridin menyebutkan bahwa di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), eselon IV dan III ditiadakan. Dan mulai akan diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

“Kabid, Kasubag yang eselon IV, 80 persen habis. Kecuali di kecamatan. Di Sekretariat Daerah (Setda) saja, tinggal dua bagian saja nanti,” katanya.

 

Penyederhanaan birokrasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri. Saat ini, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rancangan penyederhanaan sudah selesai dilakukan.

"Dari semua dinas, jabatan pengawas, kepala seksi (Kasi) ditiadakan. Diganti menjadi fungsional tertentu. Jadi pejabat di eselon IV, menjadi fungsional," kata Jefridin.

Menurutnya, pejabat eselon IV di PTSP Pemko Batam, sudah disederhanakan. Semua eselon III di PTSP dialihkan menjadi fungsional.

"PTSP tinggal ditambahkan jumlah eselon III yang jabatan administrator, sebanyak 4 jabatan. Masih dalam tahap penyesuaian sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri," jelasnya.

Namun, perubahan jabatan tersebut belum atau tidak berlaku dibawah camat, seperti kasubdit dan lainnya, diakui tidak ada perubahan. Karena jika dihilangkan, membuat pemerintahan tidak efisien di tingkat kecamatan.

Pemko menindaklanjuti surat Sekjen Kemendagri Nomor: 061/4315/SJ tanggal 12 Agustus 2021 terkait evaluasi kelembagaan Sekretariat Daerah seluruh Indonesia. 

Hal itu juga sesuai amanah dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota Batam Nomor 56 tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews