Dorong Investasi, Batam Siapkan Rencana Tata Ruang untuk Dua Dasawarsa

Dorong Investasi, Batam Siapkan Rencana Tata Ruang untuk Dua Dasawarsa

Penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam. (Foto: ist)

Batam - Tata ruang Kota Batam, Kepulauan Riau mulai disiapkan untuk kebutuhan dua dasawarsa ke depan, terutama untuk kawasan mainland atau pulau utama.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan secara bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji) Tahun 2021-2041 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam.

Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan. Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).

Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang. 

Persetujuan itu menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.

"Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentang RDTR," katanya.

Hal ini karena Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yanng memiliki andil bagi perekonomian. Dengan adanya, RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.

Kepala BPN Batam Makmur A Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah. Guna meletakkan dasar-dasar untuk pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.

"Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan," harap dia.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews