Polisi Tangkap Muncikari PSK Online di Anambas 

Polisi Tangkap Muncikari PSK Online di Anambas 

ilustrasi.

Anambas, Batamnews - Seorang pria berinisial M diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Ia merupakan seorang muncikari yang mengedarkan jasa PSK secara online ke wilayah Anambas. 

Tersangka pun diamankan di sebuah hotel yang berada di Tarempa, Jumat (20/8/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, modus tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengirimkan foto-foto PSK tersebut kepada para lelaki hidung belang.

"Nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai maka akan diantarkan langsung ke lokasi pesanan," ujar Rifi, Selasa (31/8/2021).

Sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online.

M, tersangka Muncikari PSK Online di Anambas.

Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 300 ribu, 6 unit Hp android, 3 buah kondom dan satu tissue magic.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP," ucap Rifi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews