Gugat OPPO Lisensi Paten 3G dan 4G, Nokia Masih Terbuka Negosiasi 

Gugat OPPO Lisensi Paten 3G dan 4G, Nokia Masih Terbuka Negosiasi 

Pengadilan

Batam, Batamnews - Gugatan terkait hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G oleh OPPO di Indonesia dilakukan Nokia.

Sebelumnya Nokia menggugat PT Bright Mobile Telecommunication dan PT Selalu Bahagia Bersama terkait hal ini.

Perwakilan Nokia dari Redhill Communication, Tashya menyebutkan, langkah hukum itu sebagai sesuatu yang konstruktif.

Baca juga: OPPO Digugat Nokia Rp 2,3 T: Kami Sangat Hormati Proses Peradilan

Ia membeberkan jika negosiasi yang diajukan Nokia terkait pembaruan lisensi paten (patent licensing agreement) ke OPPO sebelumnya ditolak. Padahal menurut Tasyha, negosiasi tersebut sebagai hal yang masuk akal sebelumnya.

"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan OPPO terkait pembaruan perjanjian lisensi paten (patent licensing agreement)," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021). 

Namun dikatakannya, OPPO menolak tawaran pembaruan perjanjian yang adil dan masuk akal tersebut. 

"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia," ucapnya. 

"Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai," ungkapnya 

Pihak Nokia diyakininya melakukan cara yang paling konstruktif ke depan. "Pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negosiasi, tambahnya lagi.

Sebelumnya, atas gugatan itu, OPPO di bawah naungan PT World Innovative Telecommunication menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto A dalam siaran pers, Rabu (18/8/2021) lalu.

"Masalah gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. OPPO sangat menghormati proses peradilan, oleh karena itu kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," sambung Aryo.

OPPO menyatakan dirinya adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten, yang menempati peringkat di antara 10 pelapor The Patent Cooperation Treaty (PCT) teratas di seluruh dunia pada 2020. Di Indonesia, OPPO telah beroperasi selama hampir 8 tahun.

Baca juga: Selain Smartphone Lipat, Oppo Juga Siap Hadirkan Tablet Pertama

OPPO juga mengaku membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil dan berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.

"Kami juga berkomitmen untuk menyaring sumber daya yang unggul untuk ditempatkan di pabrik kami. Kami juga telah membangun ratusan pusat purna jual mandiri di berbagai wilayah Indonesia," ujar Aryo.

OPPO juga mengaku aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G. 

"Untuk itu, OPPO akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana OPPO menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia," kata Aryo menegaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews