OPPO Digugat Nokia Rp 2,3 T: Kami Sangat Hormati Proses Peradilan

OPPO Digugat Nokia Rp 2,3 T: Kami Sangat Hormati Proses Peradilan

PN Jakarta Pusat. (Foto: detik.com)

Muhammad Ikhsan

Jakarta, Batamnews - Nokia menggugat PT Bright Mobile Telecommunication dan PT Selalu Bahagia Bersama terkait hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G oleh OPPO. 

Atas gugatan itu, OPPO di bawah naungan PT World Innovative Telecommunication menyatakan menghormati proses hukum tersebut.

Baca juga: Daftar Ponsel Oppo yang Mendukung Jaringan 5G di Indonesia

"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses, Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto A dalam siaran pers, Rabu (18/8/2021).

"Masalah gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. OPPO sangat menghormati proses peradilan, oleh karena itu kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," sambung Aryo.

OPPO menyatakan dirinya adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten, yang menempati peringkat di antara 10 pelapor The Patent Cooperation Treaty (PCT) teratas di seluruh dunia pada 2020. Di Indonesia, OPPO telah beroperasi selama hampir 8 tahun.

OPPO juga mengaku membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil dan berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.

Baca juga: Selain Smartphone Lipat, Oppo Juga Siap Hadirkan Tablet Pertama

"Kami juga berkomitmen untuk menyaring sumber daya yang unggul untuk ditempatkan di pabrik kami. Kami juga telah membangun ratusan pusat purna jual mandiri di berbagai wilayah Indonesia," ujar Aryo.

OPPO juga mengaku aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G. "Untuk itu, OPPO akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana OPPO menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia," kata Aryo menegaskan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :