Tarif Turun, Amsakar Imbau Penyelenggara Tes PCR di Batam Ikuti Aturan

Tarif Turun, Amsakar Imbau Penyelenggara Tes PCR di Batam Ikuti Aturan

Ilustrasi tes PCR.

Batam, Batamnews - Tarif tertinggi pemeriksaan polymare chain reaction (PCR) resmi turun. Besaran tarif yang ditetapkan untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Turunnya tarif PCR ini sesuai surat edaran tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan polymare chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, menindaklanjuti perintah Presiden RI, Joko Widodo.

Dari surat edaran tersebut, telah ditentukan bahwa bagi daerah luar pulau Jawa batas tarif tertinggi senilai Rp 525 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengimbau para penyelenggara tes PCR di Batam baik itu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun laboratorium dapat mengindahkan edaran tersebut.

“Bagi penyelenggara tes (PCR), kami minta ikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar, Rabu (18/8/2021).

Baca: Sejumlah RS dan Klinik di Batam Sudah Turunkan Harga Test PCR

Menurutnya kebijakan tersebut sudah sangat baik, karena mengurangi beban masyarakat. Sebelumnya tarif test PCR di Batam kisaran pada Rp 880 ribu atau lebih.

“Nanti dari Dinas Kesehatan akan memnindaklanjuti kepada para penyelenggara tes di Batam, prinsipnya jangan sampai membebani masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data New All Record (NAR), ada 10 penyelenggara test PCR di Batam yang diakui Kemenkes RI, diantaranya: Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Batam, Laboratorium RSUD Embung Fatimah, RSKI Galang dan Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Kemudian, Laboratorium Klinik Medilab Batam, Rumah Sakit Elizabeth Batam, Laboratorium RSBP Batam, Laboratorium Rumkitban Batam, Laboratorium RS Bhayangkara Polda Kepri dan Laboratorium Klinik Utama Aeskulap Batam.

Baca: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 495-525 Ribu, Luar Jawa-Bali Lebih Mahal

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa ketentuan biaya tes PCR tersebut bagi warga yang melakukan tes secara mandiri untuk keperluan syarat pekerjaan, pelaku perjalanan ataupun dengan maksud lain.

“Kalau untuk penelusuran kontak, tetap gratis mengikuti program pemerintah,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews