Ini Harapan Buruh yang Geruduk Kantor Disnaker Kota Batam

Ini Harapan Buruh yang Geruduk Kantor Disnaker Kota Batam

Ratusan buruh mengawal pembahasan UMK 2016 di Disnaker Kota Batam. (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan buruh di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam berharap, nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2016 Kota Batam, sesuai harapan. Mereka pun tak lelah mengawal perundingan hingga tuntas, Selasa (27/10/2015).

“Semoga ada solusi terbaik dari pemerinntah,” ujar Sektretaris FSPMI Batam, Suprapto.

Menurut Suprapto, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo.

“Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo," ujar dia.

Kendati belum mengetahui secara persis isi PP Pengupahan itu, Suprapto mengatakan, tetap menolak penerapannya.

“Di situ ada poin formula upah yang tidak menyentuh sama sekali mengenai hidup layak yang telah di survei oleh Dewan Pengupahan,” ujar pria bertubuh gempal tersebut.

Kata Suprapto, peraturan tersebut melanggar UU No 13 tahun 2003 mengenai Dewan Pengupahan yang berfungsi untuk melakukan perundingan di kota dan kabupaten.

“Kalau pihak pengusaha dan pemerintah masih tetap berpedoman pada PP yang bertentangan dengan UU, berarti pengusaha dan pemerintah melakukan pengingkaran secara bersama-sama terhadap UU No 13 tahun 2003,” ujar Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam tersebut.

Suprapto khawatir, hal itu justru akan menjadikan pekerja dan pengusaha terus berkonflik soal upah.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews