Polisi Tarik Status Tersangka Nakes Viral Suntik Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Polisi Tarik Status Tersangka Nakes Viral Suntik Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Kemenkes Sebut Suntikan Vaksin Kosong di Pluit akibat Kelalaian Vaksinator. (Foto: Antara)

Batam, Batamnews - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggugurkan status tersangka pada tenaga kesehatan (nakes) yang sempat viral karena menyuntikkan 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara.

Sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan oleh EO sempat ramai di media sosial. Setelah kasusnya viral, EO pun dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Setelah sempat diamankan, polisi pun akhirnya menarik status tersangka pada EO. 

Kasus 'vaksin kosong' ini sempat viral di media sosial dan ramai jadi perbincangan. Kejadian berawal saat seorang korban berinisiap BLP melakukan vaksinasi di daerah Pluit, Penjarinan, Jakarta Utara. Dari video yang beredar, BLP diduga disuntik 'vaksin kosong' oleh nakes EO.

Ibunda dari BLP sempat menyadari kejanggalan tersebut dan melakukan komplain. Sadar akan kesalahannya, EO pun sempat meminta maaf dan menyuntikkan ulang vaksin ke tubuh BLP. Video yang merekam saat EO menyuntikkan vaksin kosong itupun lantas menjadi viral di media sosial.

Setelah ramai dibahas, polisi pun akhirnya mengamankan EO untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga sempat menyita barang bukti seperti vial, jarum suntik, dan perlengkapan dinas lainnya.

EO dianggap lalai sehingga dijerat Pasal 14 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular. Saat dihadirkan menjadi tersangka EO mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mencabut status tersangka pada EO. Hal tersebut dilakukan usai adanya mediasi antara nakes EO dan korban. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.

Gugurnya status tersangka pada nakes EO itupun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Karena sudah ada kesepakatan damai maka penyelidikannya kita hentikan. Kan sudah terjadi mediasi antara korban, kemudian juga dari pihak penyelenggara kan, kemudian mpihak terlapornya sepakat saling memaafkan karena hanya kelalaian saja. Akhirnya mereka sepakat untuk damai," beber Guruh saat dikonfirmasi awak media.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews