Imigrasi Deportasi 12 WN India yang Masuk Batam saat PPKM
Batam, Batamnews - Otoritas Imigrasi mendeportasi 12 warga negara (WN) India yang masuk ke Batam, Kepulauan Riau saat penerapan PPKM Level 4.
Mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Sabtu (7/8/2021). Ke-12 WN India ini juga telah menyelesaikan masa karantina.
"Hari ini 12 WN India tersebut akan meninggalkan wilayah Indonesia pada sore ini melalui (Bandara) Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Tessa Harumdila.
Sebelum WN India ini dipulangkan, Tessa mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap penanggung jawab alat angkut.
Baca: 12 WN India Diamankan Polda Kepri di Tengah PPKM Level 4
Kemudian, dilakukan juga dengan pengajuan permohonan Exit Permit Only Crew serta melampirkan dokumen keimigrasian yakni paspor dan bukti e-Clearence serta surat rekomendasi perjalanan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Seluruh (dokumen)-nya telah lengkap dan juga ke-12 WNA India tersebut juga telah dikarantina," kata Tessa.
Para WNA India ini merupakan crew change yang diamankan petugas Direktorat Polairud Polda Kepri ketika masuk Pelabuhan Makobar Batam pada Senin (2/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, mereka tak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dan rekomendasi perjalanan.
Komentar Via Facebook :