PPATK Ungkap Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio

PPATK Ungkap Sumbangan Bodong Rp2 Triliun Akidi Tio

Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Batamnews - Donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio menjadi polemik karena tak kunjung dikirim. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akhirnya turun tangan menelusuri polemik tersebut.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, sebenarnya donasi adalah hal yang biasa di Indonesia. PPATK sebenarnya juga tidak perlu dilibatkan.

Baca juga: Mahfud Ngaku Sejak Awal Tak Yakin Hibah Rp 2 T dari Akidi Tio

"Sebetulnya tidak seperti itu (harus lapor PPATK). Jadi memang sumbangan itu kan sebetulnya suatu yang biasa di masyarakat. Ya mungkin masyarakat kita itu kan masyarakat yang sudah biasa memberikan sumbangan-sumbangan," tuturnya via detik.com, Selasa (3/8/2021).

Namun ada hal yang membuat PPATK turut curiga. Pertama donasi ini menjadi kontroversi karena jumlah uangnya yang cukup besar. Selain itu sosok Akidi Tio yang terbilang misterius.

"Profil orangnya juga tampaknya tidak dikenal orang. Misalnya tidak masuk ke 10 konglomerat terkaya di Indonesia. Sehingga orang kemudian banyak bertanya-tanya, jadi banyak keraguan. Oleh karena itu kita (PPATK) harus mengikuti peristiwa ini. Karena tugas PPATK memastikan kalau ada transaksi yang mencurigakan kita harus teliti," ucapnya.

Setelah ditelusuri PPATK mengungkap kalau sumbangan itu mendekati bodong dan bilyet giro tidak ditemukan. Simak penjelasannya.

Donasi Rp 2 T Bodong

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam konteks analisis keuangan secara domestik, dana sumbangan tersebut bisa dikatakan mendekati bodong.

Baca juga: Fakta Halusinasi Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

"Sebenarnya hampir mendekati, bisa mendekati kesimpulan. Kita masih ada beberapa informasi tambahan yang masih kita coba gali di lapangan. Tapi sebetulnya ini kalau di dalam konteks analisis keuangan secara domestik semuanya sudah clear. Sebetulnya ini bisa dikatakan, bisa dikatakan mendekati bodong," kata Dian dalam diskusi virtual yang dikutip dari kanal YouTube PPATK, Rabu (4/8/2021).

Kendati demikian, Dian mengatakan PPATK masih akan mencoba menggali lebih dalam di lapangan perihal sumber dana sumbangan tersebut. Terutama, terkait adanya kemungkinan transfer dana dari luar negeri.

"Sebelum mungkin terjadi sesuatu hal, yang artinya pembuktian lain di dalam poin-poin lain yang terkait dengan kemungkinan-kemungkinan. Katakanlah kemungkinan transfer dana dari luar negeri ya. Yang ini pun sebetulnya juga bagian dari pemantauan PPATK, karena PPATK bisa melakukan monitoring terhadap keluar-masuknya dana," tuturnya.

 

Bilyet Giro Rp 2 T Tak Ada

PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada. Bank Indonesia (BI) dalam situs resminya menjelaskan bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

"Sampai dengan hari kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dian juga menjelaskan perihal proses transaksi keuangan dengan bilyet giro. Dia mengungkapkan transaksi tersebut memiliki proses yang sederhana asalkan dana yang dimaksud tersedia di rekening.

"Jadi sebenarnya kalau uang ini ada dan tidak ada isu sama sekali yang terkait isu hukum maupun isu lainnya, sebenarnya transaksi seperti ini adalah transaksi yang bisa berjalan dengan sangat cepat. Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp 2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada. Sampai dengan sore ini bahwa uang itu belum ada," papar dia.

Sayangnya, lanjut Dian, dana dalam rekening bilyet giro yang diberikan tersebut tidak mencukupi. Hal itu, kata Dian, didasari pemantauan PPATK dan laporan dari pihak perbankan di Indonesia.

"Sebetulnya poin yang paling penting kalau ada sumbangan seperti ini adalah apakah sudah ada, bisa dibuktikan bahwa uang itu sendiri memang sudah ada, dan sebetulnya ini adalah suatu proses yang sederhana yang apabila, ini kan jumlahnya besar tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat ketika profilnya itu tidak sesuai atau profil yang menyumbang dengan jumlah yang sebesar itu tidak sesuai. Sehingga ini yang betul-betul perlu dipastikan oleh PPATK apakah itu betul-betul ada uangnya dan ketika kita masuk sampai hari ini, kita juga mendapat laporan dari teman-teman perbankan bahwa memang uang itu sendiri memang belum ada," tutur dia.

Baca juga: Kabid Humas: Kapolda Sumsel Tak Kenal Anak Mendiang Akidi Tio

PPATK selanjutnya akan melaporkan hasil penelusuran itu ke Kapolri.

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," kata Dian.

Dian menerangkan kasus ini berdampak pada reputasi pihak yang terlibat dalam dana sumbangan ini. Dia menyebut harus ada pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait, pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," ujar Dian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews