PPKM Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

PPKM Sampai 9 Agustus, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1 - 4 pada 3 - 9 Agustus tidak berubah. Aturan perjalanan masih sesuai Instruksi Mendagri nomor 27, 28, dan 29 tahun 2021.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia" kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan resmi, Senin (26/7/2021).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ucap Adita.

Pembagian Wilayah disesuaikan Inmendagri No 24,25, dan 26 Tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan level 1,2,3, dan 4.

Adapun syrat perjalanan yang tertuang dalam SE Satgas No. 16 Tahun 2021 sebagai berikut :

1. Moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

 

2. Transportasi laut, darat (kendaraan pribadi atau umum) penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 2x24 jam, atau rapid test antigen dengan umur sample 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil RT PCR atau rapid antigen, tapi wajib membawa STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Terkait dengan pembatasan kapasitas penumpang di daerah kategori 4, untuk transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum atau bermotor perseorangan maksimal kapasitas 50% dari jumlah tempat duduk.

Sementara untuk di luar kategori level 4, maksimal kapasitas penumpang adalah 70% dari jumlah tempat duduk. Angkutan penyeberangan juga dilakukan pembatasan banyak 50% dari kapasitas angkut kapal.

Untuk kereta api kapasitas angkut juga dibatasi hanya 70%, sementara untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah aglomerasi maksimum 32% seperti Kereta Api Listrik, lalu untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimal 50% keterisian.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews