Suami-Istri Raup Ratusan Juta Jual Sertifikat Vaksin Palsu

Suami-Istri Raup Ratusan Juta Jual Sertifikat Vaksin Palsu

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pasangan suami istri berinisial AEP dan TS diringkus aparat kepolisian karena menjual kartu vaksin Covid-19 dan sejumlah dokumen palsu lainnya.

Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memiliki kartu vaksin Covid-19 padahal belum melakukan vaksinasi.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Batam

Dari informasi itu lantas dilakukan penyelidikan dengan cara patroli siber. Hasilnya, pada 10 Juli ditemukan akun Facebook Kirana milik DPO berinisial KR.

"Menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, akta lahir dan lain-lain," kata David dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Polisi lalu berpura-pura memesan sertifikat vaksin Covid-19 yang ditawarkan akun tersebut dengan menghubungi kontak WhatsApp yang tertera.

Dalam pemesanan itu, hanya dibutuhkan data KTP saja. Kartu vaksin palsu hasil pesanan itu pun diterima pada Juli.

"Penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya, sertifikat Vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu," tutur David.

Setelahnya, dilakukan pelacakan terhadap alamat pengirim. Dari sini, polisi berhasil mengamankan AEP dan TS yang merupakan pasutri di tempat jasa sebuah pengiriman yang berlokasi di Puncak, Bogor pada 21 Juli lalu.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu yang siap dikirim pelaku. Antara lain, KTP, NPWP, ijazah, transkrip nilai hingga surat vaksin Covid-19.

Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah kediaman pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari komputer, printer, beberapa PVC (kartu) polos, dan sejumlah dokumen palsu.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp225 juta," ucap David.

Baca juga: Data Sertifikat Vaksin di Batam Bobol, Pelaku Obral Sertifikat Vaksin Rp 100 Ribu

Disampaikan David, pelaku mulai aktif memalsukan surat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir. Ini dilakukan lewat perantara berinisial KR yang saat ini masih buron.

David mengungkapkan pelaku berinisial AEP merupakan lulusan sarjana komputer. Karenanya, yang bersangkutan mahir dalam melakukan editing untuk memalsukan dokumen.

Atas perbuatannya, pelaku AEP dan TS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara 12 atau denda paling banyak Rp12 miliar.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews