Puntung Rokok Bikin Kantor Polisi di Singapura Terbakar, Tukang AC Dibui

Puntung Rokok Bikin Kantor Polisi di Singapura Terbakar, Tukang AC Dibui

Ilustrasi.

Singapura, Batamnews - Keteledoran mengantarkan seorang tukang reparasi AC di Singapura menghuni penjara. Ia divonis bersalah menyebabkan sebuah kantor polisi terbakar.

Adalah Ganesan Shanmugam (30), warga India yang dijatuhi hukuman penjara 10 hari pada Kamis (22/7/2021) lalu karena lalai menyebabkan kebakaran di markas divisi polisi dengan melemparkan puntung rokok ke area yang dipenuhi sampah.

Api merusak dinding, langit-langit, lantai, dan perlengkapan AC, dengan biaya perbaikan lebih dari 5.310 dolar Singapura.

Pengadilan mendengar bahwa Shanmugam ditugaskan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan AC pada shift malam di Markas Besar Divisi Polisi Ang Mo Kio dengan seorang rekan.

Saat dia berada di lantai dasar di samping ruang saklar utama, dia lalu ingin merokok. Karena hujan deras, dia memutuskan untuk merokok di luar ruang saklar utama, kata jaksa.

Sekitar pukul 23.45 waktu setempat, dia selesai merokok dan membuang puntung rokoknya ke area terdekat yang dipenuhi sampah termasuk kardus bekas.

Dia mengira puntung rokok telah padam dan tidak memeriksanya.

Shanmugam pergi bersama rekannya untuk beristirahat di gudang terdekat tetapi sekitar 20 menit kemudian, rekannya menyadari ada api di dekatnya.

Mereka kembali ke daerah di mana Shanmugam merokok dan melihat api. Mereka mengambil alat pemadam kebakaran dan memadamkan api sebelum membersihkan area tersebut.

Seorang petugas polisi yang bertugas mencium bau sesuatu yang terbakar, dan polisi dan petugas pemadam kebakaran segera tiba di lokasi. Penyebab kebakaran dilacak ke Shanmugam, yang tidak membantah bahwa dia melemparkan puntung rokok.

Akibat kebakaran tersebut, dinding, langit-langit, lantai, dan perlengkapan AC rusak. Biayanya S$5313,17 untuk memperbaiki kerusakan, yang ditanggung oleh perusahaan ST Synthesis, cabang layanan ST Engineering.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews