Satpol PP Pemukul Suami-Istri di Gowa Kini Jadi Tersangka

Satpol PP Pemukul Suami-Istri di Gowa Kini Jadi Tersangka

Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021. (Foto: Suara.com)

Dodo

Gowa, Batamnews - Mardani Hamdan, anggota Satuan Satuan Polisi Pramong Praja di Gowa, Sulawesi Selatan yang dilaporkan memukul suami-istri saat razia PPKM, kini berstatus tersangka.

Pria yang tadinya menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Ia datang menggunakan mobil berwarna putih setelah dijemput sejumlah anggota Polres Gowa dan langsung menjalani pemeriksaan.

Terkait pencopotan jabatan Mardani, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan pencopotan jabatan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.

Hasilnya, Mardani diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Mardani pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.

Baca: Diduga Dipukul Saat Razia PPKM, Pasutri Pemilik Kafe Polisikan Satpol PP

Adnan mengungkapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.

Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait