Mantan Wali Kota Surabaya Tersangka

Jaksa Agung Sudah Tahu Risma Tersangka

Jaksa Agung Sudah Tahu Risma Tersangka

Tri Rismaharini (Foto: Google)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim. Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP, ini kan (SPDP) nomornya dari polisi ya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).

Disinggung lebih jauh soal perkara, Prasetyo mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kejati Jawa Timur.

"Saya belum dapet penjelasan," tutupnya.

Diketahui, muncul kabar adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait penetapan Risma sebagai tersangka kasus penyalahgunaan lapak pasar Turi.

Perkara tersebut berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDIP tersebut terancam dijerat dengan pasal 421 KUHP. -

sumber: inilah.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews