Pemerintah Perketat WNA Masuk RI, Wajib Sudah Divaksin

Pemerintah Perketat WNA Masuk RI, Wajib Sudah Divaksin

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Indonesia masih tetap membuka pintu untuk Warga Negara Asing (WNA) di tengah masa PPKM Darurat. Namun, syarat terbaru harus sudah divaksin.

Kebijakan itu pun sesuai dengan SE Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021. Hal itu juga ditegaskan dalam informasi terbaru di laman Instagram Ditjen Imigrasi, Rabu (7/7/2021).

"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan persyaratan tambahan untuk pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case Covid-19," bunyi pernyataannya dilansir dari detikTravel.com.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Baca juga: 43 Kota Non Jawa-Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro, Termasuk 4 Daerah Kepri

Pernyataan itu ditekankan oleh imigrasi setelah gaduh kasus TKA China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja di salah satu proyek strategis negara. Tapi, WNA itu tidak mengantongi surat izin kerja.

Adapun syarat terbaru yang harus dilengkapi bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia adalah:

1. Hasil RT-PCR Negative yang masih berlaku dan bisa dipindai QR code.
2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
3. Surat pernyataan (dalam bahasa Inggris) bersedia menjalani karantina minimal 8 hari di fasilitas karantina/ kesehatan yang sesuai protokol kesehatan.

Persyaratan tambahan ini juga berlaku bagi pemohon visa alasan kemanusiaan di perwakilan Republik Indonesia. Lebih lanjut, persyaratan baru tersebut mulai berlaku dari hari Selasa atau 6 Juli 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews