Oknum Penyalur SPG di Batam Jadi Mafia Surat Rapid Test Palsu

Oknum Penyalur SPG di Batam Jadi Mafia Surat Rapid Test Palsu

DSH, tersangka pemalsuan surat keterangan rapid test palsu diamankan polisi. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi menangkap seorang wanita, DSH (36) terkait pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen di Batam, Kepulauan Riau. 

DSH merupakan seorang staf di perusahaan outsoucrhing, penyalur tenaga kerja PT AMK cabang Batam. Beberapa surat rapid test antigen palsu sudah ia buatkan untuk sejumlah calon pekerja SPG.

Aksinya terendus aparat. Ia pun akhirnya diringkus Sabtu (26/6/2021) lalu.

Kasubid Multimedia Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan, petugas mendapatkan informasi ini sebelumnya.

"Surat tersebut digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk-produk di supermarket," ujar Surya, Senin (28/6/2021).

Pelaku diamankan di salah satu supermarket yang berada di DC Mall. 

Polisi mendapati pelaku membuat surat antigen palsu itu di kantor perusahaan outsourching PT AMK Cabang Batam. 

Setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar dikirimkan ke PT AMK yang berada di Surabaya. 

Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tak diketahui oleh pihak kantor pusat PT AMK yang berada di Surabaya.

"Pelaku telah membuat surat palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021," kata Surya.

Pelaku melakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Ia menggunakan stempel palsu milik salah satu klinik kesehatan di Kota Batam. Klinik tersebut diposisikan sebagai korban dari aksi yang dilakukan ini.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman maksimal kurungan enam tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews