Aksi Keji Polisi Aipda Roni, Perkosa dan Borgol Wanita di Hotel, Dibunuh di Rumah

Aksi Keji Polisi Aipda Roni, Perkosa dan Borgol Wanita di Hotel, Dibunuh di Rumah

ilustrasi

Medan, Batamnews - Aipda Roni Syahputra (46), personel kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan, Riska Pitria (RP) dan Aprilia Cinta (AC).

Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021.

Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Julita, membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Mencari Barang Titipan

Kala itu RP (21) dan AC (13) datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan. Di saat bersamaan, Aipda Roni Syahputra tengah menjalankan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa tertarik dengan salah satu korban lantas meminta kontak supaya bisa bertemu lagi.

"Terdakwa mengatakan kepada korban Riska Pitria. Kalau mau saya cari, sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa seperti dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

 

Membuat Rencana


Aipda Roni Syahputra, Instagram @cerminhidupp

Roni pun mengajak RP bertemu. Alasannya ingin membicarakan barang titipan yang dibahas sebelumnya. Namun wanita itu menolak. Lantaran terlanjur suka dengan penampilan korban, ia pun membuat rencana.

"Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi Riska Pitria yang saat itu sedang bersama Aprilia Cinta," sebut Julita.

Bertemu di Kantor Polisi

RP dan AC akhirnya bersedia bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Terdakwa meminta keduanya masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil barang titipan.

Di tengah perjalanan, Roni meminta RP pindah tempat duduk di sampingnya. Terdakwa kembali berkilah, agar lebih enak berbicara. Korban pun menuruti.

Kian lama, korban makin curiga. Kendaraan mengarah ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban Riska Pitria menjawab, 'jangan begitu Pak'. Lantas dijawab terdakwa, 'ya sudah sabar dahulu'," ungkap JPU.

Terjadi Kekerasan

Kemudian Roni menarik tangan kiri perempuan itu. Dia melakukan pelecehan seksual. Korban mencoba melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgolnya.

Sementara AC yang berusaha menolong juga menerima pukulan dan terbentuk kursi tengah mobil. Pelaku memerintahkan gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam.

Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Kedua gadis tersebut disekap secara diam-diam, saat petugas hotel lengah.

Memerkosa Korban di Hotel

Aipda Roni awalnya ingin memerkosa korban RP. Namun karena sedang menstruasi, ia melampiaskan nafsu bejatnya pada AC.

Setelah melakukan aksi bejatnya, Roni mengancam RP dan AC untuk tidak menceritakan kejadian itu. Ia nekat membawa korban ke rumahnya di kawasan Marelan.

Bahkan terdakwa sempat mengancam istrinya sendiri untuk tidak ikut campur. Ia mengaku bahwa kedua wanita itu pelaku narkoba.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," terang JPU.

 

Disekap Semalaman hingga Lemas


Pelaku pembunuhan, Instagram @cerminhidupp

RP dan AC disekap di dalam kamar. Setelah itu terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk melanjutkan tugas piket.

Keesokan harinya seusai tugas, terdakwa langsung melihat kondisi dua gadis yang disekapnya. Namun ia dibuat terkejut lantaran keduanya telah lemas. Ia sempat mencoba memberi minum.

"Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.

Jasad Dibuang Terpisah

Roni pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu. Terdakwa naik ke atas perut RP dan menyekap menggunakan bantal hingga meninggal. Begitu pula yang dilakukannya terhadap AC.

Setelah meninggal, terdakwa menyalakan mobil dan mengangkut jasad kedua korban. Ia juga tak segan mengancam istrinya untuk ikut.

Roni Terdakwa Pembunuhan, Instagram @cerminhidupp

Terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Medan sekira pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana," tandas JPU.

Pasal yang didakwakan JPU terhadap Aipda Roni Syahputra, memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews