Lakukan 3 Tips Ini Jika Ada Uang Nyasar dari Pinjol Ilegal

Lakukan 3 Tips Ini Jika Ada Uang Nyasar dari Pinjol Ilegal

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Belum lama ini, seorang nasabah BNI mengaku tiba-tiba mendapat kiriman dana dari pihak yang tak dikenal. Ia sempat menduga transfer dana itu dari pinjaman online alias pinjol, meski mengaku tak pernah mengajukan pinjaman.

Lalu, bagaimana bila Anda sebagai nasabah tiba-tiba mendapat transfer dana dari pihak tak dikenal juga?

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing memberikan tipsnya. Pertama, Anda perlu tetap menyimpan dana tersebut dalam rekening. Jangan sampai dana itu terpakai.

Baca juga: OJK: Hati-Hati Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp

"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," kata Tongam dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/2021).

Kedua, apabila Anda tetap mendapatkan penagihan tidak beretika misalnya disertai teror, intimidasi, bahkan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut.

Ketiga, beritahu ke seluruh kontak di ponsel Anda bahwa Anda tidak meminjam dana dari pinjol, sehingga bila mereka mendapat pesan tentang pinjol yang mengatasnamakan nama Anda, agar diabaikan saja.

"Segera lapor ke polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews