Warga Buru Sertifikat Divaksin, Khawatir Kesulitan Ngurus Dokumen dan Administrasi

Warga Buru Sertifikat Divaksin, Khawatir Kesulitan Ngurus Dokumen dan Administrasi

Mega Mall ramai oleh warga yang antre untuk divaksin Kamis (17/6/2021). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam, Batamnews - Vaksinasi massal gratis dijubeli warga di Kota Batam beberapa hari ini. Akibatnya protokol kesehatan menjadi hal yang terabaikan. 

Tingginya antusias warga divaksinasi ini tak lepas dari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. 

Baca juga: Dinkes Setop Vaksinasi Massal Secara Walk In di Batam, Didi: Picu Kerumunan

Salah satu point pentingnya adalah terkait sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, jika warga tidak memiliki sertifikat sudah divaksin. 

Hal ini yang dikhawatirkan warga di Kota Batam. Apalagi kebanyakan dari mereka merupakan para pencari kerja yang membutuhkan berbagai dokumen administrasi pemerintahan untuk melamar kerja.

"Kami ikut vaksinasi, biar cepat selesai. Jadi kita nggak terkendala nanti waktu ngurus-ngurus dokumen. Kan katanya perlu sertifikat divaksin ini," ucap Eko Yulianto, seorang warga.

Terkait aturan ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Perpres nomor 14 tahun 2021 tersebut secara otomatis akan berlaku di daerah. 

"Kalau sampai hari ini, daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran di tingkat daerah," ujar Amsakar, Jumat (18/6/2021). 

Ia mengakui perpres ini memang fokus terhadap penanganan Covid-19. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.

Baca juga: Hari Ini 9.568 Warga Batam Ikut Vaksinasi Covid-19

"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personel untuk mengantisipasi antusiasme warga," jelasnya.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. 

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. 

Sementara itu, di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara Pasal 13 dan Pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews