Puluhan Orang Terciduk Operasi Premanisme Disidang di PN Batam
Batam, Batamnews - Puluhan orang yang terjaring operasi pemberantasan premanisme di Batam, Kepulauan Riau tadi malam.
Setelah sempat didata polisi, sebanyak 31 orang yang terjaring itu langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/6/2021). Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Mereka sudah kita mintai keterangan langsung kita limpahkan karena kebetulan hari ini ada jadwal sidang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andry Kurniawan.
Dari pantauan Batamnews, puluhan orang ini dibawa ke PN Batam menggunakan kendaraan dari masing polsek, tempat mereka diamankan.
Baca: Lagi, 31 Orang Terciduk Operasi Premanisme di Batam
Sebelumnya, 31 orang ini terjaring dalam operasi pemberantasan premanisme di 26 titik Kota Batam.
Rata-rata, mereka yang diamankan merupakan juru parkir liar serta pengatur jalan atau acap disebut Pak Ogah.
Mereka dijerat pasal 7 dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat 1 Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2018, dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 ribu.
Komentar Via Facebook :