BNN Sita 270 Kg Sabu di Medan, Jimi: Saya Diiming-iming Upah Rp 50 Juta

BNN Sita 270 Kg Sabu di Medan, Jimi: Saya Diiming-iming Upah Rp 50 Juta

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, MEDAN  - Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan 270 kilogram (kg) sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tangakapan besar bekerja sama dengan Bea Cukai itu juga berhasil meringkus tersangka Jimi Saputra. Ia mengaku diperintah membawa dan mengedarkan sabu itu ke Medan dengan upah Rp 50 juta.

Sumber di BNN menyebutkan, seorang pria berinisial LK berada di belakang Jimi. Dia sebagai pengendali. "Jimi diperintah untuk memecah lagi sabu itu jadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Medan," kata sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (20/10/2015).

Usai melakukan penggeledahan di kawasan Gudang Yos Sudarso, Medan, tim BNN dan Bea Cukai langsung bergerak menangkap LK (Lukmansyah), di Dumai, Provinsi Riau.

"Tersangkanya sudah kita amankan, cuma terkendala kabut asap sehingga penerbangan Dumai-Jakarta delay. Untuk gudang yang di Dumai sendiri sudah diberi garis polisi dan dijaga ketat," paparnya.

Sementara tersangka Jimi Saputra yang dihadirkan oleh petugas BNN hanya bisa menunduk malu. Pengakuannya, ini kali keempat ia mengantarkan paket sabu ke Medan.

"Pertama disuruh ngambil sabu seberat 26 kilogram di hotel kawasan daerah Padang Bulan, Medan. Kedua ngambil lagi 80 kilogram di kawasan Medan. Ketiga juga sama. Barangnya itu masuk dari Dumai, Riau," papar Jimi.

Jimi mengatakan dia diiming-imingi Rp 50 Juta untuk bawa barang haram. Dalam kesehariannya Jimi bekerja sebagai sopir pribadi. "Saya kurang tahu dibawa ke sana, tahunya diperintah lewat telepon," tandasnya.

 

[dtc/oke/sad]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews