Imbas Perubahan UU, Angka Pernikahan Dini di Bintan Meningkat

Imbas Perubahan UU, Angka Pernikahan Dini di Bintan Meningkat

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mencatat ada 40 anak yang melangsungkan pernikahan dini sepanjang tahun 2020 lalu.

Kepala Kantor Kemenag Bintan, Erman Zaruddin, mengatakan dengan adanya perubahan dalam undang-undang yang menetapkan usia nikah 19 tahun bukan lagi 16 tahun jumlah pernikahan dini juga meningkat.

"Sepanjang 2020, ada 40 pasang anak di bawah umur melakukan pernikahan dini. Mereka terdiri dari 8 orang laki-laki dan 32 orang perempuan," kata Erman, Kamis (4/6/2021).

Dari 40 pasang anak di bawah umur yang lakukan pernikahan dini. Secara akumulatif, Kecamatan Teluk Bintan dan Teluk Sebong menjadi penyumbang terbesar atau berada di urutan pertama di Kabupaten Bintan sebanyak 8 pasang.

"Untuk jumlah pernikahan dini terendah berada di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan jumlah 1 pasang melaksanakan pernikahan dini," jelasnya.

Diharapkan peningkatan pernikahan dini ini menjadi atensi dari berbagai pihak. Seperti dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

"Kita berharap pihak terkait juga memberikan penyadaran tentang usia nikah kepada orang tua dan para remaja," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews