Marak Alat Antigen Ilegal, Dinkes Batam Minta Cantumkan Merk dan NIE

Marak Alat Antigen Ilegal, Dinkes Batam Minta Cantumkan Merk dan NIE

Ilustrasi rapid test Covid-19 (tes cepat Covid-19) (Foto: Shutterstock)

Batam, Batamnews - Untuk mengantisipasi penggunaan rapid test antigen ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan menambahkan merk, jenis dan Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam surat hasil rapid test tersebut.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi mengakui bahwa sampai saat ini dalam surat hasil rapid antigen memang tidak dicantumkan NIE, merk dan jenis antigen yang digunakan.

“Kedepan akan kami tambahkan, agar kami infokan ke rumah sakit dan klinik yang dapat izin melakukan antigen,” ujar Didi, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Subi, Satu-satunya Wilayah Natuna yang Nihil Corona

Tetapi sejauh ini, setiap rumah sakit dan klinik yang memiliki izin sebagai penyelenggara tes antigen tetap diawasi oleh Dinkes Batam. Jika ditemukan memakai antigen tanpa NIE, maka hal tersebut telah melanggar hukum.

“Tak ada NIE, maka itu kriminal,” tegasnya.

Saat pihak rumah sakit dan klinik yang mengajukan diri sebagai penyelenggara tes antigen, wajib mencantumkan NIE, merk dan jenis antigen. Ia mencontohkan jika ada rumah sakit menggunakan tiga jenis tes antigen, maka menambahkan tiga NIE.

Baca juga: BTKLPP Batam Periksa 41 Ribu Lebih Sampel Swab, 8 Ribu Positif Corona

“Dibuat secara terperinci,” katanya.

Dalam peredaran tes antigen, Didi mengakui bisa terjadi kemungkinan adanya pemakaian tes antigen yang ilegal. Karena tes antigen tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

“Barangnya pasti lebih murah, untungnya lebih besar, saya tak tahu jalur masuknya,” pungkas dia.

(ret)

Komentar Via Facebook :