SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirlantas Polda Kepri: Bukan Hal Baru
Ilustrasi.
Batam, Batamnews - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu, yang berarti diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.
Di Kepri sendiri, pihak Polda Kepri masih menunggu arahan pasti penerapan kebijakan tersebut dari Kapolri.
“Sekarang kan baru sosialisasi, tapi untuk penerapannya di sini masih menunggu arahan dari pusat,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Mujiono, Kamis (3/6/2021).
Baca: SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Beda Jenis Motor, Beda SIM
Namun Muji mengakui bahwa sebenarnya, jika dilihat dari peraturan sesuai undang-undangnya, klasifikasi SIM C memang sudah dikelompokkan.
“Sebenarnya bukan hal yang baru, itu kan klasifikasi itu SIM C itu disesuaikan dengan cc nya,” ungkapnya.
Misalnya SIM C antara 0 sampai 250 cc, di atas 250 pakai C1. “Tapi rata-rata di sini pakai yang 100 sampai 250, jarang orang pakai yang 300 cc. Karena kalau di atas 250 cc, itu jatuhnya sudah barang mewah,” jelas Muji.
Jadi penerapan SIM itu nantinya akan berdasarkan kapasitas mesin, dan di Indonesia sangat jarang ditemukan penggunaan motor di atas 250 cc.
Komentar Via Facebook :