Sandiaga Uno Minta Masyarakat Kawal Dana Hibah Pariwisata

Sandiaga Uno Minta Masyarakat Kawal Dana Hibah Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: ist)

Gianyar, Batamnews -  Penyiapan dana hibah pariwisata ini sudah memasuki tahap akhir. Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat untuk mengawal jalannya dana hibah tersebut.

"Yang saya ingin garisbawahi mohon masyarakat mengawal ini. Jangan sampai ada kesalahan sehingga bocor, sehingga terjadi kesalahan seperti tahun lalu. Mari kita pastikan dan saya akan tegaskan mengawal ini agar tepat sasaran kepada siapa yang membutuhkan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dikutip dari detikcom, Jumat (28/5/2021).

Hibah pariwisata kali ini bukan hanya diberikan kepada hotel dan restoran saja. Melainkan diperluas ke taman rekreasi, biro perjalanan wisata, termasuk para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia berharap dana hibah itu bisa disalurkan tepat waktu dan tidak bertele-tele. 

Kemenparekraf mengajukan dana hibah sebesar Rp 3,7 triliun untuk pariwisata Indonesia. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan pariwisata Bali di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mengajukan Rp 3,7 triliun (dana hibah untuk pariwisata). Mohon doanya dari masyarakat agar angka ini bisa dipertahankan," jelasnya.

Sandiaga mengatakan, angka sebesar Rp 3,7 triliun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab pada tahun lalu, dana hibah pariwisata hanya mencapai Rp 2,7 triliun. Harapannya, program dana hibah jilid kedua ini bisa memberikan ketangguhan bagi masyarakat, khususnya pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Untuk Bali sendiri, dana hibah pariwisata tak berjalan mulus. Gubernur Bali, Wayan Koster menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Padahal dana hibah tersebut diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi COVID-19.

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN. Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," katanya Februari lalu dalam wawancara.

Atas kasus tersebut, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kejari Buleleng sudah mengamankan 8 tersangka dalam kasus ini yakni MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B. Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews