77 Narapidana Buddha di Kepri Peroleh Remisi Khusus Waisak

77 Narapidana Buddha di Kepri Peroleh Remisi Khusus Waisak

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 77 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi  Hari Raya Waisak Tahun 2021, Rabu (26/5/2021). Mereka mendapatkan remisi paling lama 2 bulan dan paling rendah 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh mengatakan pemberian revisi ini sesuai dengan Keputusan Menkum dan Ham RI Nomor : PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021.

“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya,” katanya. 

Ia menyampaikan, remisi khusus hari raya Waisak ini hanya didapatkan bagi narapidana yang beragama Buddha. Namun untuk agama lainnya, katanya, akan diberikan pada saat menyambut hari besar keagamaan masing-masing.

“Bahwa remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut,” jelasnya.

Teguh menjelaskan, sebanyak 77 narapidana yang mendapatkan remisi itu tediri, 9 Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang. Kemudian, 5 Napi dari Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun dan 34 Napi dari Lapas Kelas II A Batam.

Lalu, 18 Napi dari Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang, 5 Napi dari Lapas Perempuan Kelas II B Batam, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang dan 1 Napi dari Rutan Kelas II A Batam.

Secara keseluruhan, terdapat 1.077 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi Waisak, di mana 12 orang di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews