2 Nakhoda Tanker Asing 'Kencing Minyak' Tak Ditahan, Divonis Masa Percobaan

2 Nakhoda Tanker Asing

Terdakwa Nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahrom usai vonis dari majelis hakim PN Batam.

Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis dua nakhoda kapal super tanker, MT Horse dan MT Freya dengan masing-masing hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, Selasa (25/5/2021). 

Sebelumnya, dua kapal super tanker ini ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI karena melakukan transfer Bahan Bakar Minya (BBM) ilegal. 

Baca juga: Belum Ada Agen yang Mengklaim 2 Super Tanker Tangkapan Bakamla

Nakhoda MT Horse berbendera Iran, Mehdi Monghasemjahrom yang merupakan warga negara Iran dan nakhoda MT Freya berbendera Panama, Chen Yo Qun yang merupakan warga negara Tiongkok terbukti melanggar Pasal 193 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

“Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun, dengan masa percobaan selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, David Sitorus. 

David menyampaikan hukuman penjara selama 1 tahun tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari terbukti melakukan tindak pidana serupa sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 tahun itu. Keputusan itu diambil oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan. 

“Menimbang bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak berniat melakukan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia,” katanya. 

Selain itu, terdakwa Chen Yu Qun juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya yaitu hukuman penjara selama 3 bulan. 

“Terbukti melakukan tindakan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar David. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang menuntut agar majelis hakim memeriksa dan menjatuhkan hukuman terhadap Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Serta dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menuntut terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216. Terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana  melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Mega. 

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Baca juga: Bakamla: Super Tanker MT Horse dan MT Freya Melanggar Hukum di Laut Indonesia

Dalam berkas perkaranya MT Horse membawa 282.849,66 MT minyak mentah. Pada 23 Januari 2021, aktifitas transfer BBM ilegal dilakukan dari kapal MT Horse ke MT Freya, saat itu kedua kapal tidak mengaktifkan  Automatic Identification System (AIS) dan menutupi namal kapal dengan kain serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. 

Selain itu, diketahui juga MT Freya membuang limbah ke laut tanpa menghidupkan Oil Water Separator sebagai penyaring minyak, akibatnya cairan berwarna coklat tumpah ke laut dengan jumlah volume ± 2.500 – 3.000 m3/jam. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews