BKN Deteksi 97 Ribu PNS 'Hantu', Terima Gaji Meski Tak Ada Orangnya

BKN Deteksi 97 Ribu PNS

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) fiktif terdeteksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN Bima Haria mengemukakan sampai saat ini masih banyak data PNS yang belum diperbaharui. Bahkan, kala itu ditemukan ada sekitar 97.000 data pribadi PNS yang misterius.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri," kata Bima dilansir CNBC Indonesia, Senin (24/5/2021).

Bima mengatakan, dampak dari keberadaan data tersebut cukup signifikan. Pasalnya, pemerintah menyalurkan gaji, namun setelah ditelusuri gaji tidak tersebut tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.

"Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," jelasnya.

Bima mengklaim saat ini data para abdi negara sudah jauh lebih akurat, kendati masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang dini. Namun, pemerintah terus mendorong PNS untuk segera memperbaharui data mereka.

BKN, kata dia, pun telah meluncurkan program pemutakhiran data mandiri (PDM) agar para abdi negara bisa melakukan pembaharuan data mereka setiap waktu melalui aplikasi MySAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," jelasnya.

Sebagai informasi, BKN memang telah meminta para ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli - Oktober 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono meminta seluruh ASN dan PPT non ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.

"Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK," paparnya.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews