Batam Crime Story

Maling Gondol Mobil Innova Milik Warga Batuaji di Hari Kedua Lebaran

Maling Gondol Mobil Innova Milik Warga Batuaji di Hari Kedua Lebaran

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Central Park Residence, Batuaji, Jumat (14/5/2021). Sebuah mobil dibawa kabur pencuri di rumah warga Blok L Nomor 12

AR (40), pemilik mobil yang baru bangun tidur pagi itu kaget pintu rumahya dalam keadaan terbuka. Saat itu masih pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Beraksi di Bengkong, Dua Remaja Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Ia tak sadar maling menyatroni rumahnya saat hari kedua lebaran itu. Ia baru menyadarinya ketika ponsel yang ditaruh di atas televisi hilang.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat itu korban memeriksa ponsel milik istri dan anaknya juga sudah tidak ada.

 

Potret pelaku ES (25) saat diamankan polisi.

"Saat korban hendak mengambil handphone miliknya, yang berada di atas TV ruang tamu juga sudah hilang," ujar Arie, Senin (17/5/2021).

Kunci mobil yang digantung di dekat meja TV juga sudah tidak ada. Korban kaget bukan kepalang melihat ke arah parkiran bahwa mobil miliknya Toyota Innova raib. Ia pun melaporkan kasus itu ke Mapolsek Batuaji. Total kerugiannya Rp170 juta.

Petugas dari Subdit 3 Direskrimum Polda Kepri akhirnya turun menyelidiki. Hari itu juga, polisi menemukan mobil Innova terparkir tanpa tuan di depan Ruko Bida Ayu pintu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan keponakan dari tetangga korban," katanya.

Tim melakukan penyisiran dan mengendus keberadaan pelaku di kosan yang tidak jauh dari parkiran mobil tersebut di ruko Bida Ayu.

Polisi lantas memburu pelaku dan menemukannya saat bermain game di kamar tidur. ES (25) pun ditangkap. Polisi yang menggeledah kamar kosnya menemukan kunci mobil tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Bule Tersangka Curanmor di Lubuk Baja

"Sedangkan ponsel milik korban sudah dijual pelaku di konter tak jauh dari kosannya itu," ucap Arie.

ES diamankan di Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan Kijang Innova, 3 unit handphone dan uang sejumlah Rp749 ribu dari hasil penjualan handphone curian milik korbannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews