Bangun Tidur, Warga Batuaji Kaget Rumahnya Disatroni Maling

Bangun Tidur, Warga Batuaji Kaget Rumahnya Disatroni Maling

Pelaku pembobolan rumah di Batuaji yang ditangkap aparat Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Hari kedua Lebaran, menjadi mimpi buruk yang nyata bagi AR (40), warga Perumahan Central Park Residence, Batuaji, Kota Batam.

Terbangun dari tidurnya pada Jumat (14/5/2021), AR mendapati rumahnya sudah diobok-obok maling. 

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, AR baru bangun tidur pada pukul 7 pagi. Ia kaget mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

"Saat korban hendak mengambil handphone miliknya yang berada di atas TV ruang tamu, ternyata sudah hilang," ujar Arie Dharmanto, Senin (17/5/2021).

Lebih lanjut, korban juga memeriksa handphone milik sang istri dan anak korban dan ternyata juga sudah tidak ada.

Tidak hanya itu, kunci mobil yang digantung di dekat meja TV juga sudah tidak ada. Saat melihat ke arah parkiran, AR mendapati mobil Toyota Innova miliknya juga sudah lenyap.

AR pun bergegas ke Polsek Batuaji membuat laporan. Kerugian yang dialaminya akibat pencurian mencapai Rp 170 juta.

Hari itu juga, petugas dari Subdit 3 Direskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan lapangan. Mereka menemukan mobil Innova V dengan pelat nomor terlipat, terparkir di depan ruko Bida Ayu Pintu 3, Sei Beduk.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial ES (25) merupakan keponakan dari tetangga korban," kata Arie.

Polisi lalu melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosan yang tidak jauh dari parkiran mobil tersebut yang berada di ruko Bida Ayu.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang berada di kosan tengah asik bermain game diatas tempat tidurnya. Kemudian, hasil dari penggeledahan, didapati sebuah kunci mobil milik korban dan 2 unit handphone milik pelaku.

Untuk 1 handphone lagi milik korban sudah dijual pelaku ke konter yang tak berada jauh dari kosannya tersebut.

Saat ini pelaku diamankan di Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan Kijang Innova, 3 unit handphone dan uang sejumlah Rp 749 ribu dari hasil penjualan handphone milik pelaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews