Larangan Liputan di Acara Menteri Perhubungan

Wartawan Dihadang Senjata Api Petugas KPLP, AJI Batam: Bisa Penjara 2 Tahun atau Denda Rp 500 Juta

Wartawan Dihadang Senjata Api Petugas KPLP, AJI Batam: Bisa Penjara 2 Tahun atau Denda Rp 500 Juta

Wartawan bersitegang dengan petugas KPLP di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Sabtu (17/20/2015). (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aksi petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) menghalang-halangi wartawan di saat kunjungan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, dikecam keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam. 

AJI Batam mengutuk aksi yang masih terjadi di era reformasi saat ini. “Ini sebuah tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam bekerja. Menurut UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siap yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar Ketua AJI Batam Zuhri Muhammad, Sabtu (17/10/2015) kepada wartawan.

Ia juga mempertanyakan niat atau motivasi institusi KPLP dalam menghalangi-halangi para wartawan yang ingin memberikan informasi kepada masyarakat itu.

"Diduga ada kepentingan besar yang sengaja dilindungi agar tidak sampai ke telinga Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang bertelinga tipis, maksudnya agar tidak sampai ke telinga Jonan," papar Ketua AJI Batam.

Kita berharap wartawan melakukan investigasi lebih dalam ke dalam aktivitas pelabuhan tersebut. Zuhri mengatakan, ia mendapat informasi, di lokasi tersebut kerap terjadi penyelundupan barang impor ilegal.

Zuhri juga meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja petugas KPLP di Batam. "Presiden harus melakukan evaluasi terhadap kinerja KPLP di Batam. Ini sudah nggak benar lagi," ujar dia.

Letkol B.Ginting dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang mendatangi wartawan menjelaskan, watawan boleh meliput di dermaga namun tidak diperkenankan naik ke atas kapal di mana Menteri Jonan berada.

“Ini hanya diskomunikasi sama petugas di lapangan, menteri tidak pernah melarang," ujar B.Ginting 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews