Pagi Ini, FSPMI Melakukan Aksi Tolak RPP Pengupahan

Pagi Ini, FSPMI Melakukan Aksi Tolak RPP Pengupahan

Aksi buruh menolak RPP Pengupahan di Jakarta, belum lama ini. (foto: ist/antarafoto)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Kepri, akan melakukan aksi damai di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2015) dimulai pukul 07.00 WIB pagi ini.

Dalam aksi damai tersebut, sekitar 1.000 anggota FSPMI Batam akan menolak adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang mengacu pada kondisi perekonomian.

Selain itu, ribuan anggota FSPMI yang turun juga akan menolak upah murah. Karena berdasarkan indikasi KHL 2016 naik sekitar 30 persen, atau kenaikan UMK sekitar Rp 3,5 juta.

Indikasi KHL tersebut berdasarkan hasil survei sebanyak 84 item KHL di Batam. Bahkan, angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 bisa mencapai di angka Rp 4 juta.

Suprapto, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mengatakan, pada dasarnya RPP pengupahan yang mengacu pada kondisi ekonomi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan buruh.
 
"RPP pengupahan diperkirakan hanya naik 10 persen. Sementara, KHL Kota Batam naiknya 30 persen," kata Suprapto kepada Batamnews.co.id, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan penting untuk perjuangan mencapai upah layak pekerja/buruh di Indonesia.

"Kita membutuhkan kepastian dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial. Dengan regulasi ini, perjuangan bisa bergeser dari upah minimum kepada upah layak," ujar Hanif usai bertemu perwakilan serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta, Selasa lalu.

Dengan disahkannya PP tersebut maka akan ada rumusan baku dalam bentuk formula kenaikan upah tiap tahun dan besaran kenaikan upah tiap tahun.

"Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian baik kepada pengusaha maupun pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besaran kenaikan upah tiap tahun bisa diprediksi dan bagi pekerja formula itu memastikan bahwa kenaikan upah akan berlangsung tiap tahun," papar Hanif.

Penghitungan upah minimum nantinya disebut Menaker akan menggunakan formula yang sederhana, adil dan dapat diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Rencananya RPP Pengupahan ini akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi Jilid IV.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews